Mobil

Pemprov DKI Jakarta Hapus Peraturan Sistem Ganjil Genap, Cek Pemberlakuannya 

Moveroad – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menghapus pemberlakuan sistem ganjil genap khusus untuk mobil. Peraturan yang bertujuan mengurangi volume kendaraan di ruas jalan pusat ibu kota, secara resmi akan dihapuskan. 

Penghapusan sistem ganjil genap untuk mobil yang melintas di banyak jalan pada di pusat kota Jakarta, diputuskan melalui ketetapan bersama tiga Kementerian terkait melalui SK masing-masing Kementerian dalam meniadakan sistem ganjil genap. 

Peraturan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN. Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, demikian dilansir dari akun dishubdkijakarta, Rabu (13/8).  

Baca Juga: Terperangkap 40 Tahun di Ruang Tamu, Lamborghini Miura S Langka Bernilai Rp16 M

Bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dimana peraturan tersebut akan berlaku pada saat Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, dan waktu Sabtu dan Minggu yang ditetapkan sebagai hari libur kerja. 

Selain meniadakan peraturan ganjil genap, Pemerintah juga meniadakan kegiatan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor di beberapa ruas jalan seperti Thamrin dan Sudirman karena adanya kegiatan nasional Hari Kemerdekaan RI ke-80. 

“Sehubungan dengan adanya Hari Kemerdekaan RI Ke-80, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 17 Agustus 2025 DITIADAKAN.” demikian bunyi informasi yang dikutp akun Dishub DKI Jakarta. 

Baca Juga: Mengenal Mobil Australia Bufori Geneva yang Kini Rakitan Malaysia  

Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.12 tahun 2016 bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu bersamaan terdapat event Nasional. Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 akan dilakukan upacara di Istana Negara. 

Beberapa ruas jalan utama akan menjadi jalur yang dilalui Presiden Prabowo, Pejabat dalam dan luar negeri, serta masyarakat yang akan menghadiri upacara Kemerdekaan Indonesia. 

Related Articles

Back to top button