Mobil

Insentif EV Dialihkan untuk Mobil Nasional, Berikut Daftar Produsen Kena Dampak

Moveroad – Pemerintah memastikan insentif impor mobil listrik utuh (CBU) tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2025. Anggaran yang selama ini dialokasikan untuk mendukung kendaraan listrik impor tersebut akan dialihkan untuk pengembangan program mobil nasional, sebagai bagian dari strategi memperkuat industri otomotif dalam negeri.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengarahkan investasi otomotif agar memberikan dampak jangka panjang bagi perekonomian nasional, tidak sekadar mendorong impor.

“Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional, sehingga kami bisa belajar dari VinFast,” ujar Airlangga kepada wartawan di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/12).

Baca juga: Ledakan EV di Indonesia 2025, BYD Kuasai 57% Pasar dan Jual 47 Ribu Unit dalam Setahun

Sebagai imbal balik atas insentif impor, pemerintah mewajibkan setiap produsen untuk merealisasikan produksi kendaraan listrik di dalam negeri. Kewajiban tersebut mencakup pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan jumlah produksi yang harus setara dengan volume CBU yang diimpor.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, pemerintah berhak mencairkan bank garansi sebagai kompensasi atas investasi yang tidak terealisasi.

Airlangga menegaskan bahwa bagi pabrikan yang telah menikmati berbagai kemudahan, kini saatnya membuktikan keseriusan membangun industri otomotif nasional.

Baca juga: RMA Indonesia Serahkan Mahindra Scorpio Pik-Up ke BNPB untuk Evakuasi Bencana di Sumatera Utara

“Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif, jadi mereka tinggal membuat pabrik,” tegasnya.

Arah Baru Industri Otomotif Nasional

Dengan berakhirnya insentif impor mobil listrik dan dialihkannya anggaran ke program mobil nasional, pemerintah berharap ekosistem otomotif Indonesia dapat tumbuh lebih mandiri. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong terciptanya lapangan kerja, transfer teknologi, serta penguatan rantai pasok industri dalam negeri.

Langkah tersebut menandai babak baru arah kebijakan otomotif nasional, di mana elektrifikasi tetap didorong, namun dengan penekanan kuat pada produksi lokal dan nilai tambah di dalam negeri.

Insentif Impor CBU EV Resmi Berakhir

Sebagai informasi, insentif mobil listrik impor yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk CBU menjadi nol persen, dari tarif normal sebesar 50 persen. Skema ini telah berjalan sejak Februari 2024 dan menjadi salah satu daya tarik utama bagi produsen global untuk memasuki pasar Indonesia.

Tercatat, ada enam kelompok perusahaan otomotif yang memanfaatkan kebijakan tersebut, antara lain:

  • BYD Auto Indonesia
  • VinFast Automobile Indonesia
  • Geely Motor Indonesia
  • Era Industri Otomotif (Xpeng)
  • National Assemblers (Aion, Citroën, Maxus, Volkswagen)
  • Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)

Related Articles

Back to top button