Mobil

Tarik Ulur Subsidi Mobil Listrik Boomerang bagi Penjualan Mobil ICE, di Mana Posisi Pemerintah?

Moveroad.id – Pasar otomotif nasional tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Gelombang disrupsi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) kian tak terbendung, menggerus dominasi mobil konvensional (internal combustion engine/ICE) yang selama satu abad menjadi tulang punggung industri.

Namun, di tengah momentum transisi ini, muncul riak kebijakan baru yang memicu tanya, apakah tarik ulur insentif dan perubahan regulasi pajak daerah akan menjadi bumerang yang memperparah kejatuhan mobil ICE, atau justru menahan laju BEV?

Data terbaru Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) per Maret 2026 merekam pergeseran struktural yang dramatis. Porsi pasar mobil ICE murni yang sempat menguasai 99,6% pada 2021, kini anjlok hingga tersisa 75%.

Sebaliknya, porsi battery electric vehicle (BEV) melesat tajam ke angka 15,6%. Sepanjang periode ini, volume penjualan BEV tumbuh masif sebesar 96% menjadi 33.146 unit, jauh melampaui pertumbuhan rata-rata industri yang hanya merangkak 1,7%. Di sisi lain, volume penjualan mobil ICE justru ambles dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit.

Dinamika pasar semakin kompleks dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 per 1 April lalu. Berdasarkan aturan ini, mobil listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak penuh di seluruh wilayah. Wewenang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini diserahkan langsung ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Menanggapi potensi shock pasar ini, Andrea Suhendra, CEO Degree Synergy International, menilai efek penurunan akan bersifat sementara karena daya tarik efisiensi EV terlalu kuat untuk dibendung.

“Konsumen tetap akan memilih EV setelah mereka berhitung bahwa total biaya kepemilikan (total cost of ownership) dan pajak daerahnya masih jauh lebih murah dibanding pengeluaran untuk membeli BBM nonsubsidi yang terus merangkak naik,” jelas Andrea dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta.

Sebagai solusi, pelaku industri menyarankan agar Pemda menerapkan skema pajak progresif berbasis harga jual, BEV di atas Rp500 Juta dikenakan tarif pajak progresif yang lebih tinggi (segmen luxury). BEV di bawah Rp300 Juta, diberikan tarif pajak rendah guna menstimulus adopsi massal di segmen urban.

Posisi Pemerintah Fokus Pendalaman Struktur & TKDN 2026

Di tengah transisi yang agresif ini, di mana posisi pemerintah? Melalui Kementerian Perindustrian, fokus regulator kini bergeser dari sekadar insentif penjualan (market creation) menuju pendalaman struktur manufaktur domestik. Pemerintah ingin memastikan investasi jumbo di sektor EV memberikan nilai tambah riil bagi perekonomian nasional, bukan sekadar menjadi importir komponen.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menegaskan bahwa transformasi menuju ekonomi hijau harus mampu memperkuat daya saing manufaktur lokal.

“Kami ingin investasi kendaraan listrik tidak berhenti pada perakitan (assembling), tetapi terus berkembang menuju pendalaman struktur industri, termasuk baterai, komponen utama, dan rantai pasok nasional,” tegas Setia dilansir Senin (18/5).

Hingga Maret 2026, kapasitas terpasang industri EV dalam negeri sudah sangat menjanjikan dengan nilai investasi menyentuh Rp25,674 triliun, ditopang oleh, 14 perusahaan perakitan mobil listrik (Kapasitas 409.860 unit/tahun). Serta 68 produsen sepeda motor listrik (Kapasitas 2,51 juta unit/tahun). 9 produsen bus listrik (Kapasitas 4.100 unit/tahun).

Isu Infrastruktur, PHEV Layak Jadi Jembatan Transasi yang Disubsidi?

Mengingat adanya ketimpangan pembangunan infrastruktur pengisian daya (SPKLU) antara Pulau Jawa dan luar Jawa, wacana pemberian insentif tambahan untuk mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) kembali mencuat. Berbeda dengan BEV yang menikmati PPnBM 0%, PHEV saat ini baru sebatas mendapatkan keringanan PPnBM biasa.

Sekretaris Umum GAIKINDO, Kukuh Kumara, membenarkan adanya pergeseran masif ke arah multi-powertrain ini. “Dominasi ICE di pasar domestik terus terkikis secara struktural. Pertanyaannya sekarang, apakah PHEV layak diberikan stimulus tambahan untuk menjembatani konsumen yang belum siap 100% pindah ke BEV?” kata Kukuh.

Pemberian insentif tambahan untuk PHEV diusulkan bersifat bersyarat, diukur berdasarkan kemampuan jarak tempuh listrik murni (electric-only range) dan persentase kandungan lokal (local content).

Agresivitas Pabrikan Harga Makin Sempit dengan Mobil Bensin

Melesatnya pasar mobil listrik juga didorong oleh perang harga dan banjirnya model baru di pasar. Jika pada 2022 pilihan BEV sangat terbatas dan mahal (di atas Rp500 juta), kini di tahun 2026 telah tersedia 74 pilihan model BEV dan 12 model PHEV di Indonesia, dengan rentang harga Rp300 jutaan bahkan di bawahnya, seperti jajaran produk keluarga dari BYD.

Luther T. Panjaitan, Head of PR & Government BYD Motor Indonesia, menyampaikan bahwa komitmen pabrikan global saat ini adalah membangun ekosistem jangka panjang, bukan sekadar jualan momentum.

“Bisnis kami berbasis industri untuk membangun value chain yang utuh di Indonesia. Per Maret 2026, jaringan kami telah menggurita dengan 84 diler di 48 kota,” ujar Luther, yang mencatatkan pertumbuhan penjualan BYD sebesar 65% dengan pangsa pasar BEV mencapai 41% di tanah air.

Tarik ulur regulasi insentif dan penyerahan wewenang pajak ke Pemda memang berisiko menimbulkan guncangan jangka pendek. Namun, menjadikannya alasan untuk menahan laju EV justru akan menjadi bumerang. Industri mobil ICE konvensional disarankan tidak lagi meratapi penurunan pasar, melainkan mulai beradaptasi masuk ke dalam rantai pasok elektrifikasi global yang fondasinya sedang dibangun kuat oleh pemerintah saat ini.

Related Articles

Back to top button