Mobil

Mulai 1 Agustus 2025, Mobil Jalan Lambat di Jalur Cepat Denda Rp2,4 Juta Terberat Sampai Penjara 

Moveroad – Meningkatkan keselamatan di jalan raya, memang harus menggunakan peraturan tegas dan menakutkan bagi para pengguna jalan. Salah satunya muncul peraturan pengemudi mobil tidak boleh jalan lambat di jalur cepat atau bahu jalan untuk mendahului. 

Peraturan yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025 mulai diterapkan di wilayah Lousiana Amerka Serikat, dimana pengemudi yang berjalan lambat tidak sesuai peraturan kecepatan dan berada di jalur untuk mendahului akan dikenakan denda. 

Denda yang diberlakukan bertahap, untuk pelanggaran pertama pengemudi akan dikenakan denda sebesar USD 150 setara 2,4 juta, pelanggaran kedua dalam 12 bulan akan dikenakan denda Rp4 juta. Terberat pelanggaran ketiga dalam 12 bulan denda Rp5,6 juta atau hukuman penjara selama 30 hari atau keduanya, demikian dilansir dari Carscoop Selasa (12/8).

Baca Juga: Mengenal Mobil Australia Bufori Geneva yang Kini Rakitan Malaysia  

Banyaknya pengemudi yang berjalan lambat di jalur cepat, menjadi perhatian untuk ditertibkan, karena berdampak pada pengaruh arus lalu lintas hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, karena berada di jalur cepat untuk mendahului dengan kecepatan rendah. 

Wilayah Louisiana sebelumnya memiliki aturan yang mewajibkan pengemudi yang melaju lebih lambat 10 mph dari batas kecepatan untuk pindah ke jalur kanan. Kini, melalui Act 24 SB 11, ketentuan itu diperketat: siapa pun yang berkendara di bawah batas kecepatan maksimal wajib berada di jalur kanan, kecuali saat menyalip atau bersiap belok kiri.

Selain larangan left-lane camping, Louisiana juga memberlakukan beberapa aturan baru per 1 Agustus 2025, antara lain, Larangan penggunaan ponsel genggam saat mengemudi, dengan denda USD 100, dan USD 250 di zona sekolah atau konstruksi mulai Januari 2026.

Baca Juga: Hyptec HT Mobil Listrik Mewah GAC Indonesia Terinspirasi Private Jet

Penguatan aturan “No Play, No Pay”, yang melarang pengemudi tanpa asuransi mengklaim ganti rugi hingga USD 100.000, bahkan jika mereka bukan pihak yang bersalah dalam kecelakaan.

Hukum terkait penggunaan jalur kiri berbeda-beda di setiap negara bagian AS. Sebagian besar negara bagian memiliki aturan “kendaraan lambat wajib di kanan,” namun beberapa memperluasnya menjadi larangan bagi siapa pun yang melaju di bawah batas kecepatan. Negara bagian seperti Massachusetts, New Jersey, dan Washington bahkan melarang penggunaan jalur kiri kecuali untuk menyalip atau berbelok kiri.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Louisiana berharap arus lalu lintas di jalan tol menjadi lebih lancar dan aman, sekaligus mengurangi kebiasaan pengemudi lambat yang menguasai jalur kiri.

Peraturan di Indonesia 

Adapun, sanksi bagi pengemudi yang melaju di bawah batas kecepatan minimal di jalan tol sudah tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5. Berikut ini lengkapnya.

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, apabila melakukan pelanggaran dengan melewati bahu jalan tol, akan dikenakan Pasal 287 Ayat 5. Berikut ini lengkapnya.

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Related Articles

Back to top button