Motor

Pengemudi Ojol Tidak Bisa di PHK Sah! Mulai Diberlakukan Pemerintah Negara Ini

Moveroad – Belum lama pengemudi Ojek Online (Ojol) di Indonesia menjadi perhatian besar, hingga ke pemerintah. Terbaru para pengemudi Ojol juga mendapat perhatian melalui penetapan Undang Undang (UU) jika pekerjaan ini tidak bisa di PHK. 

Dalam peraturan Undang-Undang (UU) yang dibuat telah menetapkan pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja berbasis aplikasi dan kontrak jangka pendek. Tersebut diantaranya pengemudi ojek online (Ojol) hingga kurir paket. 

Pengaturan tersebut, juga memungkinkan seluruh pekerja berhak mendapatkan perjanjian kerja yang adil, mulai dari upah dan tugas serta memperjelas jika perusahaan yang mempekerjakan tidak boleh memberhentikan tanpa alasan yang jelas. 

Baca Juga: Chery Adu 2 SUV Tiggo 9 CSH Kembar, Kondisi Mobil Bikin Geleng Kepala 

Peraturan tersebut telah diresmikan oleh Dewan Rakyat Malaysia melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Pekerja Gig 2025. Yang artinya jutaan pekerja termasuk pengemudi Ojol berhak mendapatkan keadilan layaknya pekerja lain. 

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Slim mengungkap Undang-Undang ini dbuat pemerintah untuk membatasi platform atau perusahaan terhadap kebijakan yang bisa merugikan para pekerja seperti pengemudi Ojol. 

“Undang-undang ini mengakhiri masa ketika platform punya kekuasaan penuh untuk memutus akun tanpa solusi. Kini pekerja harus mendapat pemberitahuan, hak untuk didengar, dan jika dibebaskan, setidaknya setengah upah hariannya,” kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim, dalam pidato penutupnya di parlemen. 

Baca Juga: TGRI Raih Kemenangan Ganda Kelas GT4 Japan Cup 2025

Selain soal pemutusan sepihak, UU ini juga mengatur hak-hak mendasar bagi pekerja gig. Mereka berhak mendapat informasi jelas soal upah dan tugas sebelum mulai bekerja, pembayaran maksimal tujuh hari bila tidak ada tenggat waktu yang disepakati dalam kontrak, dan perjanjian kerja yang adil, bukan hanya aturan sepihak dari perusahaan aplikasi. 

Jaminan sosial dan perlindungan lebih luas UU ini juga mewajibkan kontribusi jaminan sosial melalui Perkeso (organisasi keselamatan sosial Malaysia). Jika pekerja terdaftar di lebih dari satu aplikasi, iuran akan digabung ke dalam satu akun atas nama mereka. 

“Kami akui untuk fase pertama ini, alat perlindungan sosialnya adalah Perkeso. Tapi di masa depan, kami bisa mempertimbangkan iuran ke EPF (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja), seperti yang disarankan anggota parlemen,” ujar Sim. 

Langkah pemerintah Malaysia dengan membuat Undang-Undang ketenagakerjaan seperti ini, sangat membantu dan tentunya pro kepada rakyatnya, Diharapkan bisa menjadi sudut pandang dan pertimbangan di Indonesia.

Related Articles

Back to top button