Penjualan Mobil Listrik Hadapi Tantangan Besar, Pajak Impor Perangkat SPKLU Jadi Sorotan
Moveroad.id – Laju pertumbuhan penjualan mobil listrik di Indonesia kini dinilai mulai menghadapi benteng tantangan yang serius. Meskipun minat masyarakat terhadap kendaraan bebas emisi sempat membumbung tinggi, perlambatan penyerapan pasar kini mulai terasa akibat belum siapnya infrastruktur pendukung, khususnya ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) berbasis pengisian cepat (fast charging).
Minimnya jumlah SPKLU di lapangan bukan tanpa alasan. Tingginya pajak impor peranti pengisian daya menjadi beban berat bagi investor, yang pada akhirnya memicu keraguan calon konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik.
Pertumbuhan penjualan mobil listrik di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar, bukan hanya dari sisi harga kendaraan, tetapi juga kesiapan ekosistem pendukung, khususnya infrastruktur pengisian daya cepat atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Ketua Umum Komunitas Industri Kendaraan Listrik (KOLEKSI), Arwani Hidayat, menilai regulasi fiskal yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mendukung pembangunan infrastruktur SPKLU. Menurutnya, pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar investasi di sektor kendaraan listrik semakin menarik.
Baca juga: KOLEKSI Sentil Pajak SPKLU: Mobil Listrik Bebas Pajak, Alat Charger Dipalak
KOLEKSI menilai kebijakan pemerintah saat ini masih terlalu berorientasi pada peningkatan populasi kendaraan listrik tanpa memberikan perhatian yang sama terhadap rantai pasok infrastruktur pendukung. Akibatnya, pembangunan SPKLU berjalan jauh lebih lambat dibandingkan pertumbuhan kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia.
3 Langkah Strategis & Kunci Ketahanan Energi Nasional
Menurut Arwani, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kendaraan listrik bukan hanya bagian dari transformasi industri otomotif, tetapi juga menjadi strategi ketahanan energi nasional. Ia mencontohkan strategi yang diterapkan Ethiopia, di mana kendaraan listrik dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan dalam negeri.
“Kedua studi kasus ini membuktikan bahwa adopsi EV bukan sekadar tren otomotif, melainkan strategi ketahanan energi dan ekonomi nasional yang krusial. Indonesia memiliki kapasitas untuk mengkombinasikan dua pendekatan ini. Kita memiliki sumber daya alam untuk produksi baterai dan potensi energi terbarukan yang besar. Regulasi yang lebih presisi terkait insentif pajak langsung ke konsumen dan pengetatan standar emisi kendaraan ICE akan mempercepat Return on Investment (ROI) bagi infrastruktur publik sekaligus menurunkan beban subsidi BBM nasional,” ujar Arwani Hidayat.
Arwani menggarisbawahi bahwa mesin DC Fast Charger yang saat ini masuk dalam klasifikasi HS Code 8504 seharusnya memperoleh perlakuan fiskal yang sama seperti kendaraan listrik, yakni mendapatkan pembebasan bea masuk maupun insentif pajak lainnya.
“Saat ini, skema regulasi di Indonesia masih terfokus pada populasi kendaraan. KOLEKSI mencatat adanya ketimpangan karena insentif radikal yang setara belum menyentuh rantai pasok infrastruktur kelistrikan. Oleh karena itu, relaksasi fiskal khusus berupa diskon hingga pembebasan pajak impor bagi produsen dan importir peranti SPKLU mutlak diperlukan. Kebijakan hulu ke hilir yang seimbang ini akan menekan biaya modal, mempercepat ROI bagi investor SPKLU swasta maupun publik, sekaligus menekan beban subsidi BBM secara paralel,” tegas Arwani.
Melambatnya pertumbuhan penjualan mobil listrik di Indonesia menjadi sinyal alarm bagi pemerintah untuk segera membenahi ekosistem pendukungnya. Dengan memberlakukan kebijakan hulu ke hilir yang seimbang termasuk merevisi pajak impor perangkat SPKLU pada HS Code 8504 investasi sarana pengisian daya akan melesat. Langkah ini tidak hanya akan memulihkan gairah penjualan mobil listrik nasional, tetapi juga memperkuat ketahanan energi serta menekan beban subsidi BBM impor secara berkelanjutan.



