Instruksi Mendagri Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Jurus Baru Jaga Momentum EV Nasional
Moveroad.id — Pemerintah kembali mengatur arah kebijakan kendaraan listrik nasional dengan pendekatan yang lebih adaptif. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Langkah ini sekaligus menjadi respons cepat pemerintah setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang sebelumnya memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak.
Menariknya, kebijakan insentif ini hadir di tengah dinamika baru regulasi perpajakan kendaraan. Dalam aturan terbaru tersebut, mobil listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB seperti pada beleid sebelumnya.
Melalui SE ini, Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan relaksasi fiskal guna menjaga daya tarik kendaraan listrik.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi,” demikian kutipan dari surat edaran yang diteken pada 22 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang menargetkan percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional, sekaligus merespons gejolak global pada sektor energi.
Instruksi ini juga dilatarbelakangi kondisi ekonomi global yang fluktuatif, khususnya terkait harga dan ketersediaan energi fosil. Pemerintah melihat kendaraan listrik sebagai solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak dan gas.
Dengan adanya insentif pajak daerah, diharapkan harga kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih kompetitif, sehingga mampu menarik minat konsumen yang selama ini masih sensitif terhadap harga.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga mencakup kendaraan listrik produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri terbaru.
Gubernur Wajib Lapor, Batas Akhir Mei 2026
Dalam implementasinya, setiap gubernur diminta untuk segera menetapkan kebijakan insentif melalui keputusan kepala daerah. Hasilnya wajib dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Langkah ini bertujuan menjaga koordinasi pusat dan daerah agar kebijakan berjalan selaras secara nasional.



