Jangan Asal Naik Motor ke Sekolah, Ini 5 Aturan yang Wajib Dipahami Pelajar
Moveroad.id – Terlambat masuk sekolah mungkin membuat pelajar panik. Namun, mengejar bel masuk dengan memacu sepeda motor tanpa memperhatikan keselamatan justru bisa berujung petaka. Apalagi jika pengendaranya belum cukup umur, tidak memiliki SIM, atau mengabaikan perlengkapan keselamatan.
Fenomena pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah masih menjadi persoalan keselamatan lalu lintas yang perlu mendapat perhatian. Kemampuan mengendalikan motor saja tidak cukup untuk memastikan seseorang layak berkendara di jalan raya.
Ada aturan, tanggung jawab, serta risiko yang harus dipahami sebelum seseorang memutuskan berada di balik setang.
Melihat pentingnya edukasi tersebut, Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta–Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), kembali mengingatkan pelajar mengenai pentingnya membangun kebiasaan berkendara aman melalui kampanye #Cari_Aman.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar keinginan tiba lebih cepat di sekolah.
Baca juga: Saatnya Servis Motor Murah di Wahana Sampai 30 September 2026
“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Agus.
Lantas, apa saja kebiasaan yang perlu dipahami pelajar agar perjalanan ke sekolah tetap aman? Berikut lima hal penting yang ditekankan WMS.
1. Helm SNI Bukan Sekadar Pelengkap Seragam
Helm merupakan perlengkapan keselamatan utama bagi siapa pun yang menggunakan sepeda motor, baik pengendara maupun penumpang.
Penggunaan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat membantu mengurangi risiko cedera kepala ketika terjadi kecelakaan.
Namun, menggunakan helm saja belum cukup. Pastikan ukurannya sesuai, terpasang dengan benar, serta tali pengikat atau pengunci dagu dalam kondisi terkunci.
Kewajiban penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artinya, meskipun perjalanan dari rumah menuju sekolah hanya berjarak beberapa kilometer, helm tetap wajib digunakan.
2. Jangan Abaikan Rambu Lalu Lintas karena Takut Terlambat
Jalan raya bukan tempat untuk berlomba mengejar waktu. Setiap pengendara memiliki kewajiban mematuhi rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Berhenti ketika lampu merah, tidak melawan arus, menjaga jarak aman, serta menggunakan lampu sein sebelum berbelok merupakan kebiasaan dasar yang harus diterapkan.
Pelajar juga perlu memahami bahwa menerobos persimpangan atau melakukan manuver mendadak bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Lebih baik tiba sedikit terlambat daripada mengambil risiko yang dapat berakibat fatal.
3. Sepeda Motor Bukan untuk Bonceng Tiga
Pemandangan tiga orang berada di atas satu sepeda motor terkadang masih dijumpai, termasuk ketika berangkat atau pulang sekolah.
Padahal, sepeda motor roda dua hanya diperuntukkan bagi satu pengendara dan satu penumpang.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ.
Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat memengaruhi keseimbangan kendaraan, memperpanjang respons pengendalian, serta meningkatkan risiko kecelakaan ketika pengendara harus melakukan pengereman atau bermanuver mendadak.
Karena itu, hindari kebiasaan berboncengan tiga meskipun hanya untuk perjalanan singkat.
4. Bisa Mengendarai Motor Belum Tentu Boleh Berkendara
Salah satu hal penting yang perlu dipahami pelajar adalah perbedaan antara kemampuan mengendarai sepeda motor dan kelayakan berkendara secara hukum.
Seseorang mungkin sudah mampu mengoperasikan gas, rem, dan menjaga keseimbangan kendaraan. Namun, hal tersebut tidak otomatis membuatnya memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan umum.
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai golongan kendaraan yang digunakan.
Untuk memperoleh SIM C, batas usia minimal yang ditetapkan adalah 17 tahun, dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Dengan demikian, pelajar yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan SIM tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.
5. Belum Cukup Umur? Lebih Baik Diantar Orang Tua
Keinginan untuk mandiri sering kali membuat pelajar ingin membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Namun, kemandirian tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
Bagi pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki SIM, meminta orang tua mengantar merupakan pilihan yang lebih aman.
Alternatif lainnya adalah menggunakan transportasi umum atau layanan antar-jemput sekolah yang tersedia.
Peran orang tua menjadi penting dalam membentuk kebiasaan tersebut. Memberikan izin kepada anak yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai sepeda motor justru dapat menempatkan mereka dalam situasi berisiko.
Perlu dipahami pula bahwa pendampingan orang tua tidak membuat anak tanpa SIM menjadi diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan umum.
“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan,” jelas Agus.
Menurutnya, dukungan keluarga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran keselamatan sejak usia sekolah.
Keselamatan Dimulai Sebelum Berangkat Sekolah
Melalui kampanye #Cari_Aman, WMS ingin menanamkan pemahaman bahwa keselamatan berkendara bukan hanya tanggung jawab pengendara, melainkan juga keluarga dan lingkungan sekitar.
Kebiasaan sederhana seperti menyiapkan perlengkapan sejak malam hari, berangkat lebih awal, menggunakan helm dengan benar, serta tidak memaksakan diri mengendarai motor sebelum memiliki SIM dapat membantu mengurangi risiko di perjalanan.
Pada akhirnya, tujuan utama perjalanan ke sekolah bukan sekadar hadir sebelum bel berbunyi, melainkan memastikan setiap pelajar bisa kembali ke rumah dengan selamat.



