Mobil

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Lewat Sore Hari Hangus

Moveroad – Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, dinilai sangat membantu masyarakat. Namun pemberlakuannya akan berakhir hari ini, Selasa 30 September 2025. 

Pemutihan pajak kendaraan sendiri berlaku untuk denda dan tunggakan yang harus dibayarkan wajib pajak atau pemilik kendaraan menjadi gratis, sehingga cukup bayar pokok pajak kendaraan saja. 

Penetapan hari terakhir pemutihan pajak, merupakan perpanjangan program dari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melihat antusiasme masyarakat atau wajib pajak terhadap program pemutihan. 

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik BYD Turun, Suzuki Fronx Mild Hybrid Lebih Laris di Agustus 2025

“Belum ada info terkait perpanjangan program pemutihan, silahkan dimanfaatkan program pemutihan sampai tanggal 30 September 2025,” tulis akun Bapenda Jabar.

Untuk bisa memanfaatkan program ini, Bapenda Jawa Barat mempersilahkan wajib pajak memanfaatkan pembayaran pokok pajak melalui program pemutihan melalui empat kanal resmi yang telah disediakan, diantaranya: 

  • Samsat Induk dan Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan
  • Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

Sebagai program wilayah Jawa Barat, tentu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak kendaraan yakni, memastikan kendaraannya terdaftar di wilayah Jawa Barat, serta kendaraan tidak dalam status blokir sistem administrasi pajak Kendaraan 

Baca Juga: Hati-Hati Mobil Bekas Harga Murah, Begini Cara Mudah Identifikasi Bekas Tabrakan 

Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.

Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

Related Articles

Back to top button