Mobil

KOLEKSI Sentil Pajak SPKLU: Mobil Listrik Bebas Pajak, Alat Charger Dipalak

Moveroad.id – Langkah ekstrem pemerintah Ethiopia melarang total impor mobil bensin demi menghemat devisa bahan bakar fosil sebesar US $2 miliar per tahun terbukti sukses melonjakkan populasi kendaraan listrik hingga 115.000 unit. 

Namun bagi Indonesia, agresivitas penyerapan mobil listrik dinilai tidak akan berjalan optimal jika tidak diimbangi dengan insentif setara pada rantai pasok infrastruktur pengisian daya (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum / SPKLU).

Komunitas Industri Kendaraan Listrik (KOLEKSI) menilai Indonesia memiliki modal besar untuk mengombinasikan ketahanan energi dan potensi sumber daya alam baterai. Namun, hambatan fiskal pada impor perangkat keras SPKLU kini menjadi batu sandungan utama yang memperlambat laju ekosistem kendaraan listrik nasional.

Ketimpangan Insentif: Mobil Bebas Pajak, Alat Charger Dikenakan Bea

Saat ini, regulasi di Indonesia memberikan “karpet merah” bagi para produsen dan importir mobil listrik berskema Completely Built Up (CBU) maupun Completely Knocked Down (CKD) dalam bentuk pembebasan Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP). Sayangnya, kemudahan ini belum menyentuh perangkat keras SPKLU, khususnya mesin DC Fast Charger berkapasitas tinggi.

Kerap kali, unit DC Fast Charger yang masih harus diimpor terbentur klasifikasi tarif kepabeanan Harmonized System (HS) Code 8504. Akibatnya, peranti infrastruktur vital ini tetap dibebani Bea Masuk, PPN, dan pajak komersial lainnya.

KOLEKSI Desak Penyelarasan Regulasi Hulu ke Hilir

Ketua Umum KOLEKSI, Arwani Hidayat, menggarisbawahi pentingnya penyelarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, ekspansi jaringan fast-charging di luar Pulau Jawa, serta relaksasi fiskal khusus bagi penyedia peranti SPKLU.

Strategi Ketahanan Energi:Evaluasi Strategi Ethiopia. Adopsi EV dijadikan instrumen pemangkas defisit devisa BBM nasional dan pemanfaatan energi terbarukan domestik.

Revisi Pajak Impor SPKLU:Kendala Klasifikasi Cukai. Merevisi aturan HS Code 8504 agar mesin pengisi daya cepat (DC Fast Charger) mendapatkan pembebasan bea setara unit mobil.

Percepatan ROI Investor:Pemerataan Infrastruktur. Menekan biaya modal (Capital Expenditure) guna menarik investor swasta membangun SPKLU hingga ke luar Pulau Jawa.

“Kedua studi kasus ini membuktikan bahwa adopsi EV bukan sekadar tren otomotif, melainkan strategi ketahanan energi dan ekonomi nasional yang krusial. Indonesia memiliki kapasitas untuk mengkombinasikan dua pendekatan ini. Kita memiliki sumber daya alam untuk produksi baterai dan potensi energi terbarukan yang besar. Regulasi yang lebih presisi terkait insentif pajak langsung ke konsumen dan pengetatan standar emisi kendaraan ICE akan mempercepat Return on Investment (ROI) bagi infrastruktur publik sekaligus menurunkan beban subsidi BBM nasional,” ujar Arwani Hidayat, Ketua Umum KOLEKSI.

Ia menambahkan bahwa regulasi saat ini masih sangat berasumsi pada populasi kendaraan semata tanpa memperhatikan rantai pasok pendukungnya.

“Saat ini, skema regulasi di Indonesia masih terfokus pada populasi kendaraan… KOLEKSI mencatat adanya ketimpangan karena insentif radikal yang setara belum menyentuh rantai pasok infrastruktur kelistrikan. Oleh karena itu, relaksasi fiskal khusus berupa diskon hingga pembebasan pajak impor bagi produsen dan importir peranti SPKLU mutlak diperlukan. Kebijakan hulu ke hilir yang seimbang ini akan menekan biaya modal, mempercepat ROI bagi investor SPKLU swasta maupun publik, sekaligus menekan beban subsidi BBM secara paralel,” tegas Arwani.

Related Articles

Back to top button