Mobil Hybrid Diusulkan Bebas Ganjil Genap, Bisa Dapat Parkir Khusus
Moveroad.id – Pemilik mobil hybrid berpeluang mendapat keistimewaan baru di jalan raya. Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif nonfiskal bagi kendaraan elektrifikasi, mulai dari pembebasan aturan ganjil genap, penyediaan parkir khusus, hingga fasilitas pengisian daya.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) M. Sarmuji sebagai bagian dari upaya mempercepat penggunaan kendaraan elektrifikasi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Menariknya, fasilitas ini tidak hanya menyasar mobil hybrid konvensional atau Hybrid Electric Vehicle (HEV), tetapi juga Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dan Range Extended Electric Vehicle (REEV).
Jika terealisasi, kebijakan tersebut akan memperluas kelompok kendaraan elektrifikasi yang memperoleh kemudahan mobilitas, setelah sebelumnya fasilitas bebas ganjil genap diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV).
Mobil Hybrid Berpeluang Bebas Ganjil Genap
Saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Sarmuji menjelaskan bahwa pemerintah perlu merumuskan bentuk insentif tambahan bagi kendaraan elektrifikasi yang masih mengombinasikan mesin pembakaran internal dengan teknologi penggerak listrik.
Selama ini, mobil listrik murni telah menikmati sejumlah fasilitas, termasuk pengecualian dari pembatasan lalu lintas ganjil genap. Sementara itu, kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV belum memperoleh perlakuan serupa secara khusus.
baca juga: Ekspor Toyota Indonesia Tembus 3,37 Juta Unit, Mobil Hybrid Makin Diminati Global
“(Insentif) nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,” ujar Sarmuji.
Artinya, pemerintah membuka kemungkinan adanya perlakuan khusus bagi kendaraan elektrifikasi yang belum sepenuhnya meninggalkan mesin bensin.
Meski demikian, usulan ini masih membutuhkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemilik mobil hybrid saat ini tetap harus mengikuti ketentuan ganjil genap yang berlaku sampai ada perubahan regulasi resmi.
Bukan Sekadar Kemudahan Berkendara, Ada Target Penghematan BBM
Di balik rencana pemberian insentif tersebut, pemerintah memiliki kepentingan lebih besar, yakni menekan konsumsi BBM nasional, terutama bahan bakar bersubsidi.
Menurut Sarmuji, penggunaan kendaraan hybrid dan REEV secara lebih luas berpotensi memberikan kontribusi terhadap penghematan energi sekaligus membantu menurunkan emisi kendaraan.
“Menurut saya ini sesuatu yang sangat strategis karena dengan memproduksi dan kemudian memasarkan secara lebih masif dua jenis kendaraan itu, akan berdampak pada penghematan BBM kita, khususnya BBM bersubsidi. Di samping juga pasti akan berakibat pada menurunnya emisi,” jelasnya.
Baca juga: China dan Uni Eropa Sepakat Soal Mobil Hybrid, Ancaman Tarif Baru Mereda
Teknologi hybrid sendiri memungkinkan mesin bensin bekerja bersama motor listrik untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar.
Sementara itu, PHEV menawarkan kemampuan pengisian baterai melalui sumber listrik eksternal sehingga kendaraan dapat menempuh perjalanan tertentu menggunakan tenaga listrik.
Adapun REEV mengandalkan motor listrik sebagai penggerak roda, dengan mesin pembakaran internal yang umumnya berfungsi sebagai pembangkit listrik untuk memperpanjang jarak tempuh.
Ketiga teknologi tersebut dinilai dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin beralih menuju kendaraan elektrifikasi tanpa harus sepenuhnya bergantung pada infrastruktur pengisian daya publik.
Namun, besarnya penghematan BBM tetap bergantung pada teknologi kendaraan, pola berkendara, serta kebiasaan pengisian baterai, khususnya pada model PHEV dan REEV.
Insentif Pajak Juga Masuk Pembahasan
Selain fasilitas nonfiskal, pemerintah turut membuka peluang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV.
Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa bentuk maupun besaran insentif tidak harus disamakan dengan fasilitas yang selama ini diberikan kepada mobil listrik murni.
“Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara,” katanya.
Kementerian Perindustrian akan mengomunikasikan rencana tersebut dengan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Koordinasi lintas instansi diperlukan mengingat pemberian fasilitas ganjil genap, pengaturan parkir, hingga kebijakan perpajakan berada dalam kewenangan yang berbeda.
Dengan demikian, realisasi insentif tidak cukup hanya melalui keputusan Kementerian Perindustrian.
Industri Komponen Otomotif Ikut Diuntungkan
Ada alasan lain mengapa pemerintah ingin memperluas dukungan terhadap kendaraan hybrid dan REEV.
Dibandingkan transisi langsung menuju kendaraan listrik murni, pengembangan kendaraan yang masih memanfaatkan mesin pembakaran internal dinilai memberikan ruang adaptasi lebih besar bagi industri komponen otomotif nasional.
Pasalnya, sejumlah komponen mesin konvensional masih digunakan dalam sistem kendaraan hybrid, PHEV, maupun REEV, meskipun dengan konfigurasi dan kebutuhan teknologi yang berbeda.
“Kalau yang plug-in maupun hybrid biasa maupun REEV itu masih memakai baterai, tetapi juga masih memakai mesin ICE. Jadi, komponen-komponen yang sekarang diproduksi tidak perlu berubah secara total. Menyesuaikan dirinya masih lebih mudah,” ungkap Sarmuji.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan industri pemasok komponen otomotif dalam negeri di tengah pergeseran pasar menuju kendaraan elektrifikasi.
Di sisi lain, pengembangan teknologi hybrid juga berpotensi memperluas pilihan kendaraan hemat energi bagi konsumen Indonesia.
Ditargetkan Bisa Terealisasi pada 2026
Sarmuji berharap pembahasan insentif tambahan untuk kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV dapat dipercepat sehingga memiliki peluang untuk direalisasikan sebelum akhir 2026.
Momentum kenaikan harga BBM dinilai menjadi salah satu alasan pemerintah perlu memperkuat ekosistem kendaraan elektrifikasi melalui berbagai pendekatan teknologi.
“Insentif akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini momentum untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis tadi. Ini target diusahakan tahun ini,” pungkasnya.
Apabila kebijakan ini akhirnya disetujui, daya tarik mobil hybrid di pasar domestik berpotensi semakin meningkat.
Bukan hanya karena efisiensi konsumsi bahan bakarnya, tetapi juga karena kemudahan mobilitas yang selama ini lebih identik dengan kendaraan listrik murni.
Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pembahasan pemerintah, termasuk penentuan kategori kendaraan yang memenuhi syarat serta mekanisme penerapan fasilitas tersebut.
Untuk sementara, wacana bebas ganjil genap bagi mobil hybrid masih menjadi usulan, bukan hak yang sudah dapat dinikmati pemilik kendaraan.



